TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Jajaran Unit Reskrim Polsek Pakisaji meringkus Muhamad Aji (29) warga Desa Srepeng, Kecamatan Pagelaran dan Imam Tantowi (24) warga Dusun Jamberejo, Desa Ringinkembar, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kamis (9/5/2019).
Keduanya ditangkap lantaran kedapatan menggondol uang kotak amal masjid.
Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Pakis AKP Hartono menjelaskan aksi kriminal pelaku terjadi di Masjid Aisyah yang berlokasi di Jalan Raya Mendit Barat, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis.
Kedua tersangka melancarkan aksinya sekira pukul 11.00 WIB.
Modusnya, kedua pelaku berkunjung ke masjid seakan-akan hendak beribadah.
"Tersangka membuka kotak amal dan mengambil isi uang di dalamnya. Mereka merusaknya dengan menggunakan obeng agar bisa dibuka," ujar Hartono, Jumat (10/5/2019).
Hartono menambahkan, setelah memasuki masjid aktivitas tersangka terlihat mencurigakan.
Merasa diawasi oleh Djuki Efendi takmir Masjid Aisyah yang rumahnya berdekatan dengan lokasi kejadian.
Membuat kedua tersangka menghentikan sejenak niat buruknya.
Begitu saksi lengah, kedua tersangka langsung bergerak cepat bobol kotak amal masjid.
Tanpa pikir panjang, keduanya lantas berupaya kabur dengan barang curiannya
"Saat itu saksi mendapati dua kotak amal sudah terbuka dengan keadaan gemboknya rusak,” imbuh Hartono.
Menyakini kotak amal hilang dicuri, saksi langsung melaporkannya kepada polisi.
Mengetahui adanya laporan, Hartono memerintahlan jajarannya untuk melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku.
Didapat informasi bahwa pelaku berada di dekat jembatan Kalisari yang tidak jauh dari TKP.
“Kedua tersangka sempat kabur saat hendak digeledah, bahkan keduanya sempat membuang obeng yang digunakan untuk mencongkel gembok. Meski demikian, kedua tersangka akhirnya bisa kami amankan kembali,” terang Hartono.
Atas penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti dua kotak amal, uang hasil pencuri senilai Rp 215.500, dua stel pakaian tersangka, dan beberapa sarung.
“Kedua pelaku mengakui akan perbuatanya. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan oemberatan (Curat),” ujar Hartono. (Surya/Erwin Wicaksono)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kedapatan Gondol Uang Kotak Amal Masjid, Dua Pemuda di Malang Diringkus Polisi, http://jatim.tribunnews.com/2019/05/1....
Penulis: Erwin Wicaksono
Editor: Arie Noer Rachmawati
Keduanya ditangkap lantaran kedapatan menggondol uang kotak amal masjid.
Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Pakis AKP Hartono menjelaskan aksi kriminal pelaku terjadi di Masjid Aisyah yang berlokasi di Jalan Raya Mendit Barat, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis.
Kedua tersangka melancarkan aksinya sekira pukul 11.00 WIB.
Modusnya, kedua pelaku berkunjung ke masjid seakan-akan hendak beribadah.
"Tersangka membuka kotak amal dan mengambil isi uang di dalamnya. Mereka merusaknya dengan menggunakan obeng agar bisa dibuka," ujar Hartono, Jumat (10/5/2019).
Hartono menambahkan, setelah memasuki masjid aktivitas tersangka terlihat mencurigakan.
Merasa diawasi oleh Djuki Efendi takmir Masjid Aisyah yang rumahnya berdekatan dengan lokasi kejadian.
Membuat kedua tersangka menghentikan sejenak niat buruknya.
Begitu saksi lengah, kedua tersangka langsung bergerak cepat bobol kotak amal masjid.
Tanpa pikir panjang, keduanya lantas berupaya kabur dengan barang curiannya
"Saat itu saksi mendapati dua kotak amal sudah terbuka dengan keadaan gemboknya rusak,” imbuh Hartono.
Menyakini kotak amal hilang dicuri, saksi langsung melaporkannya kepada polisi.
Mengetahui adanya laporan, Hartono memerintahlan jajarannya untuk melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku.
Didapat informasi bahwa pelaku berada di dekat jembatan Kalisari yang tidak jauh dari TKP.
“Kedua tersangka sempat kabur saat hendak digeledah, bahkan keduanya sempat membuang obeng yang digunakan untuk mencongkel gembok. Meski demikian, kedua tersangka akhirnya bisa kami amankan kembali,” terang Hartono.
Atas penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti dua kotak amal, uang hasil pencuri senilai Rp 215.500, dua stel pakaian tersangka, dan beberapa sarung.
“Kedua pelaku mengakui akan perbuatanya. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan oemberatan (Curat),” ujar Hartono. (Surya/Erwin Wicaksono)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kedapatan Gondol Uang Kotak Amal Masjid, Dua Pemuda di Malang Diringkus Polisi, http://jatim.tribunnews.com/2019/05/1....
Penulis: Erwin Wicaksono
Editor: Arie Noer Rachmawati
Kedapatan Gondol Uang Kotak Amal Masjid, Dua Pemuda di Malang Diringkus Polisi camera iphone 8 plus apk | |
3 Likes | 3 Dislikes |
436 views views | 37.2K followers |
News & Politics | Upload TimePublished on 10 May 2019 |
Không có nhận xét nào:
Đăng nhận xét