TRIBUN-VIDEO.COM - Masih ingat kasus guru cabul, AG, oknum guru SMKN di Lamongan ?
AG sepertinya terdakwa akan lama merasakan hidup dalam Lapas Lamongan.
Pasalnya saat digelar sidang tuntutan, AG dituntut 14 tahun denda 60 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andhika Nugraha, Senin (13/05/2019).
Sidang lanjutan dugaan pencabulan yang dilakukan AG oknum guru di SMK Negeri di Lamongan terhadap belasan muridnya diketuai langsung ketua majelis hakim yang juga ketua Hj. Nova Flory Bunda.
Isi tuntutan Jaksa beranggapan, terdakwa telah melakukan tindakan memaksa, tipu muslihat perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan beberapa kali. Serta, terdakwa juga dianggap pintar.
"Dia itu guru, orang intelek. Kita hukum 14 tahun itu karena terdakwa pinter ngeles. Itu bukan maksimal, kan ada hal hal yang meringankan, diantaranya tidak pernah dihukum atau dipidana, terdakwa juga sebagai tulang punggung keluarga," jelas Andhika.
Disisi lain, Evi Susanti, S.H salah satu penasihat hukum terdakwa dikonfirmasi mengaku tuntutan JPU itu terlalu dan sangat berlebihan sebab.
Dalam surat dakwaan itu tidak sesuai dengan fakta persidangan. Seperti halnya, dalam agenda saksi korban, keterangan korban tidak mengalami hal seperti yang disampaikan jaksa dalam dakwaan.
Pada dasarnya, tambah Evi, tuntutan jaksa tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan sebelumnya. Salah satunya yang tidak sesuai dalam fakta persidangan diantaranya, pada saat pembuktian dimana telah terjadi pencabulan, ketika fakta persidangan, korban tidak mengalami hal tersebut.
"Agenda sidang lanjutan, kami akan melakukan pembelaan yang akan kami tuangkan dalam pledoi," tandasnya kepada Tribunjatim.com.
Pihaknya masih membahas dengan tim penasihat hukum yang lain. Sidang bakal digelar kembali hari Senin, minggu depan.(Hanif Manshuri/TribunJatim.com).
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul AG, Guru Cabul di lamongan Dituntut 14 Tahun, ini Kata PH, http://jatim.tribunnews.com/2019/05/1....
Penulis: Hanif Manshuri
AG sepertinya terdakwa akan lama merasakan hidup dalam Lapas Lamongan.
Pasalnya saat digelar sidang tuntutan, AG dituntut 14 tahun denda 60 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andhika Nugraha, Senin (13/05/2019).
Sidang lanjutan dugaan pencabulan yang dilakukan AG oknum guru di SMK Negeri di Lamongan terhadap belasan muridnya diketuai langsung ketua majelis hakim yang juga ketua Hj. Nova Flory Bunda.
Isi tuntutan Jaksa beranggapan, terdakwa telah melakukan tindakan memaksa, tipu muslihat perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan beberapa kali. Serta, terdakwa juga dianggap pintar.
"Dia itu guru, orang intelek. Kita hukum 14 tahun itu karena terdakwa pinter ngeles. Itu bukan maksimal, kan ada hal hal yang meringankan, diantaranya tidak pernah dihukum atau dipidana, terdakwa juga sebagai tulang punggung keluarga," jelas Andhika.
Disisi lain, Evi Susanti, S.H salah satu penasihat hukum terdakwa dikonfirmasi mengaku tuntutan JPU itu terlalu dan sangat berlebihan sebab.
Dalam surat dakwaan itu tidak sesuai dengan fakta persidangan. Seperti halnya, dalam agenda saksi korban, keterangan korban tidak mengalami hal seperti yang disampaikan jaksa dalam dakwaan.
Pada dasarnya, tambah Evi, tuntutan jaksa tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan sebelumnya. Salah satunya yang tidak sesuai dalam fakta persidangan diantaranya, pada saat pembuktian dimana telah terjadi pencabulan, ketika fakta persidangan, korban tidak mengalami hal tersebut.
"Agenda sidang lanjutan, kami akan melakukan pembelaan yang akan kami tuangkan dalam pledoi," tandasnya kepada Tribunjatim.com.
Pihaknya masih membahas dengan tim penasihat hukum yang lain. Sidang bakal digelar kembali hari Senin, minggu depan.(Hanif Manshuri/TribunJatim.com).
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul AG, Guru Cabul di lamongan Dituntut 14 Tahun, ini Kata PH, http://jatim.tribunnews.com/2019/05/1....
Penulis: Hanif Manshuri
Begini Hukuman Oknum Guru yang Cabuli Belasan Muridnya, Jaksa Penuntut Umum: Terdakwa Pinter Ngeles camera iphone 8 plus apk | |
2 Likes | 2 Dislikes |
159 views views | 37.2K followers |
News & Politics | Upload TimePublished on 14 May 2019 |
Không có nhận xét nào:
Đăng nhận xét